MTsN 2 Kota Palangka Raya Perkuat Standar Pelayanan Publik PTSP dengan 14 Layanan Utama
MTsN 2 Kota Palangka Raya terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan publik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). PTSP ini menyediakan 14 layanan utama yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan berbagai jenis layanan administrasi, akademik, dan non-akademik dengan cepat dan transparan. Sabtu (7/9/2024).
Salah satu layanan yang disediakan adalah pengaduan masyarakat, yang memungkinkan setiap orang untuk memberikan masukan atau keluhan terkait pelayanan madrasah. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan melalui penanganan yang responsif dan solutif terhadap aduan yang masuk.
Selain itu, PTSP MTsN 2 juga melayani pengajuan penelitian, di mana pihak eksternal, seperti mahasiswa, dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penelitian di madrasah. Layanan ini terbuka bagi mereka yang membutuhkan data atau informasi dari madrasah sebagai objek penelitian
Layanan pengajuan sarana dan prasarana juga menjadi salah satu bagian dari PTSP, yang memungkinkan masyarakat atau pemangku kepentingan untuk mengajukan perbaikan atau pengadaan fasilitas pendukung di madrasah. Proses pengajuan ini dilakukan dengan sistem yang efisien dan transparan.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga dikelola melalui PTSP dengan prosedur yang jelas dan terstruktur. Calon peserta didik maupun orang tua dapat dengan mudah mengakses informasi terkait persyaratan dan tahapan pendaftaran melalui sistem ini.
Untuk kebutuhan akademik lainnya, PTSP juga melayani permohonan surat keterangan baik, pengurusan surat kerusakan ijazah, dan surat keterangan pengganti ijazah bagi siswa yang memerlukan dokumen pengganti atau perbaikan.
Layanan lain yang juga tersedia adalah pengurusan surat keterangan rekomendasi siswa, yang biasanya digunakan untuk keperluan melanjutkan pendidikan atau kegiatan lainnya. Selain itu, PTSP juga mengelola proses administrasi terkait surat masuk dan keluar untuk berbagai keperluan dinas dan eksternal.
Bagi siswa yang tidak dapat mengikuti pembelajaran karena alasan tertentu, PTSP menyediakan layanan permohonan izin tidak mengikuti pembelajaran. Layanan ini membantu siswa dan orang tua untuk mengurus izin secara mudah dan cepat.
Selain itu, PTSP juga melayani pengurusan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah, legalisir ijazah, serta pengajuan program PLP atau PPL bagi mahasiswa yang ingin melakukan praktik lapangan di madrasah.
Wakil Kepala MTsN 2 Kota Palangka Raya bidang Humas Sutran Adi Siswono berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan.
"Dengan adanya standar pelayanan publik ini kami memastikan setiap layanan publik yang tersedia dapat diakses dengan mudah dan memenuhi standar yang ditetapkan," pungkasnya.
(Anastas Khumaini/Foto Humas MTsN 2 Kota Palangka Raya)
Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Kota Palangka Raya