Wakamad Humas MTsN 2 Kota Palangka Raya Ajak Masyarakat Laporkan Gratifikasi Melalui Aplikasi Sipandai
Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kota Palangka Raya Sutran Adi Siswono mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi praktik gratifikasi di lingkungan MTsN 2 Kota Palangka Raya. Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Sutran menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan jika menemukan atau mengalami gratifikasi di madrasah.
“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam membantu madrasah menjaga integritas dan transparansi. Jika ada yang melihat atau mengalami gratifikasi di MTsN 2 Kota Palangka Raya, segera laporkan melalui aplikasi Sipandai Pengaduan Masyarakat,” ujar Sutran kepada Tim Humas di ruang guru MTsN 2 Kota. Sabtu (24/8/2024).
Aplikasi Sipandai merupakan platform yang disediakan oleh MTsN 2 Kota Palangka Raya untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk gratifikasi.
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat menghubungi langsung nomor telepon 0821-5456-2965 atau mengirimkan laporan melalui email ke humasmtsn2plk@gmail.com.
Sutran menambahkan bahwa laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan serius dan dijamin kerahasiaannya untuk melindungi pelapor dari segala bentuk intimidasi atau ancaman.
“Dengan adanya kemudahan akses pelaporan ini, kami berharap tidak ada lagi ruang bagi gratifikasi di lingkungan madrasah. Mari kita bersama-sama menjaga MTsN 2 Kota Palangka Raya sebagai lembaga pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berwibawa,” tutupnya.
Langkah ini sejalan dengan komitmen MTsN 2 Kota Palangka Raya dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan.
(Anastas Khumaini/Humas MTsN 2 Kota Palangka Raya)
Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Kota Palangka Raya