NEWS UPDATE :  

Berita

MTsN 2 Kota Gelar Rakor Praktik Pembelajaran Penyembelihan Hewan

Menyembelih dalam syariat Islam adalah langkah melenyapkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam. Binatang yang tidak disembelih hukumnya haram karena status binatang itu sama dengan bangkai. 


Dalam hal ini Panitia Asesmen Munaqasah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kota Palangka Raya menggelar Rapat Koordinasi tentang Pembelajaran Praktik Penyembelihan Hewan di ruang kerja Kepala Madrasah. Kamis (1/2/2024).

Kepala MTsN 2 Kota Palangka Raya Murjani mengatakan Rakor ini bertujuan mempersiapkan teknis ketika saat Pembelajaran Praktik Penyembelihan Hewan di MTsN 2 Kota Palangka Raya. 

"Hari ini kita mempersiapkan teknis pada saat kegiatan, ada beberapa hal yang kita bahas hari ini, dari hewan sembelihan mengunakan ayam sampai dengan waktu pelaksanaannya yang akan dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 5-7 Februari 2024," ucapnya.

Murjani menambahkan mereka yang mengikuti kegiatan ini adalah peserta didik kelas 9 secara bergantian.

"Pesertanya nanti mereka peserta didik kelas 9, yang mana saat itu tidak mengikuti Asesmen Munaqasah, jadi mereka mengikuti Pembelajaran Penyembelihan Hewan," tambahnya. 

Untuk itu Murjani berharap dengan adanya praktik Pembelajaran Penyembelihan Hewan nanti peserta didik bisa mengetahui dan memahami tata cara penyembelihan hewan.

"Semoga dengan adanya praktik penyembelihan hewan ini, setidaknya peserta didik bisa memahami bagaimana cara menyembelih hewan dengan baik dan halal," harapnya. 

(Anastas Khumaini/Foto Humas MTsN 2 Kota Palangka Raya)

PANTAU
KILAT