Pendataan Non ASN, 12 PPNPN Diajukan MTsN 2 Kota Palangka Raya
Sekretaris Jenderal, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Edaran tentang Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama Tahun 2022. Sehubungan dengan pelaksanaan pendataan pegawai Non ASN Kementerian Agama tersebut, maka Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kota Palangka Raya memberikan data Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) kepada Kementerian Agama Kota Palangka Raya.
Kepala MTsN 2 Kota Palangka Raya Murjani membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan kepada PPNPN di lingkungan MTsN 2 Kota Palangka Raya.
"Benar kita telah melaksanakan pendataan untuk Tenaga Non ASN di lingkungan MTsN 2 Kota Palangka Raya," kata Murjani saat dikonfirmasi Tim Humas MTsN 2 Kota Palangka Raya di ruang kerjanya. Selasa (6/9/2022).
Murjani mengatakan ada sebanyak 12 PPNPN di lingkungan MTsN 2 Kota Palangka Raya yang diserahkan ke Kementerian Agama Kota Palangka Raya.
"Mereka terdiri dari 3 Guru honorer, 8 Karyawan Staf Tata Usaha, dan 1 guru I
inpassing. Mereka semua telah memenuhi syarat pendataan pegawai Non ASN yaitu berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021, dan berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021," ucapnya.
Murjani berharap dengan dilakukannya pendataan non ASN nanti bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Mudah-mudahan ini menjadi database pemerintah dalam melakukan pemetaan untuk pengangkatan mereka PPNPN menjadi PPPK khususnya mereka yang ada di lingkungan MTsN 2 Kota Palangka Raya," harapnya.
(Anastas Khumaini/Foto/Humas MTsN 2 Kota Palangka Raya)
Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Kota Palangka Raya