Rapat Pleno Kelulusan Kelas IX, Kamad : Ada 3 Syarat yang Harus dipenuhi
Setelah melalui serangkaian kegiatan bagi para peserta didik kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kota Palangka Raya Tahun Pelajaran 2020/2021 tibalah saatnya penetapan kelulusan.
Penetapan kelulusan melalui rapat pleno berlangsung alot dan ketat. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala MTsN 2 Kota Palangka Raya Murjani dihadiri seluruh tenaga pendidik dilaksanakan di ruangan guru MTsN 2 Kota Palangka Raya. Senin (13/6/2022)
Dalam sambutannya Kepala MTsN 2 Kota Palangka Raya Murjani menyebutkan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ada 3 syarat yang harus dipenuhi peserta didik ketika dinyatakan lulus.
"Sesuai Surat Edaran Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan jika telah memenuhi 3 syarat yaitu menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi covid 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, dan memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, serta mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah)," sebutnya
Murjani menambahkan untuk kelulusan itu diserahkan kepada satuan pendidikan atau madrasah.
"Lulus atau tidaknya peserta didik dikembalikan kepada pihak madrasah masing-masing untuk menentukannya, tidak ada lagi nilai standar dari pemerintah pusat," tambahnya
(Anastas Khumaini/Foto/Humas MTsN 2 Kota Palangka Raya)