NEWS UPDATE :  

Berita

Warga Madrasah Salurkan Zakat Fitrah Melalui LAZ MTsN 2 Kota Palangka Raya

Lembaga Amil Zakat (LAZ) MTsN 2 Kota Palangka Raya mulai membuka penerimaan zakat fitrah pada bulan Ramadan 1447 Hijriah. Penerimaan zakat tersebut dilaksanakan di Sekretariat LAZ yang berada di ruang Tata Usaha (TU) MTsN 2 Kota Palangka Raya. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya madrasah dalam memfasilitasi warga madrasah untuk menunaikan kewajiban zakat dengan mudah dan tertib. Kamis (5/3/2026).


Sejak awal Ramadan, para guru, tenaga kependidikan, serta peserta didik mulai menyalurkan zakat fitrah mereka melalui LAZ MTsN 2 Kota Palangka Raya. Panitia yang bertugas siap melayani penerimaan zakat setiap hari kerja dengan sistem pencatatan yang rapi agar penyalurannya dapat dilakukan secara tepat sasaran kepada para mustahik.

Koordinator Keagamaan MTsN 2 Kota Palangka Raya, H. Supiani, menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Oleh karena itu, madrasah melalui LAZ menyediakan layanan penerimaan zakat agar warga madrasah dapat menunaikan kewajiban tersebut dengan lebih mudah.

H. Supiani menyampaikan bahwa kadar zakat fitrah untuk tahun 1447 H atau 2026 M ditetapkan sebesar 3,5 liter atau setara dengan 2,8 kilogram beras per jiwa. Sementara itu, untuk fidyah ditetapkan sebesar 1 mud atau setara dengan 7 ons beras per jiwa per hari bagi yang memiliki kewajiban membayar fidyah.

Ia juga menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang yang disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing individu. Penyesuaian ini dilakukan agar nilai zakat yang dibayarkan tetap setara dengan kadar beras yang telah ditetapkan.

Adapun jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, maka besarannya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Bagi yang mengonsumsi beras dengan harga Rp13.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp36.400 per jiwa.

Sementara bagi yang mengonsumsi beras seharga Rp16.000 per kilogram, zakat fitrah yang dibayarkan sebesar Rp44.800 per jiwa. Sedangkan bagi yang mengonsumsi beras seharga Rp20.000 per kilogram, nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp56.000 per jiwa.

Kemudian bagi yang mengonsumsi beras dengan harga Rp22.000 per kilogram, zakat fitrah yang dibayarkan sebesar Rp61.600 per jiwa. Adapun bagi yang mengonsumsi beras dengan harga Rp24.000 per kilogram, zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp67.200 per jiwa.
Selain itu, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras merah dengan harga Rp37.000 per kilogram, zakat fitrah yang dibayarkan sebesar Rp103.600 per jiwa. Besaran ini dapat disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing muzaki.

H. Supiani berharap melalui penerimaan zakat fitrah yang dikelola oleh LAZ MTsN 2 Kota Palangka Raya ini, zakat dapat tersalurkan dengan baik kepada para mustahik di lingkungan madrasah maupun masyarakat sekitar. Ia juga mengajak seluruh warga madrasah untuk menunaikan zakat fitrah melalui LAZ MTsN 2 Kota Palangka Raya agar pengelolaannya lebih terkoordinasi dan memberikan manfaat yang lebih luas.

(Anastas Khumaini/Foto Humas MTsN 2 Kota Palangka Raya)