H. Syahrani Tegaskan Aturan Larangan Membawa Sepeda Listrik Ke Madrasah
MadrasahTsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kota Palangka Raya mengelar Rapat dengan Wali peserta didik yang anaknya memgunakan sepeda listrik di Aula MTsN 2 Kota. Rabu (10/1/2024).
Rapat yang dipimpin langsung Kepala MTsN 2 Kota Palangka Raya Murjani, dan Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Bidang Kesiswaan H. Syahrani ini membahas aturan tentang aturan larangan penggunaan sepeda listrik bagi peserta didik.
H. Syahrani ketika memimpin rapat mengatakan rapat ini bertujuan menegaskan aturan tentang penggunaan sepeda listrik ke madrasah.
"Setelah kita cek kemaren ternyata banyak peserta didik kita yang menggunakan sepeda listrik, makanya hari ini kita duduk bersama orang tua peserta didik yang mengunakan sepeda listrik, mensosialisasikan tentang larangan membawa sepeda listrik ke madrasah," ucapnya.
Pada rapat itu H. Syahrani menegaskan aturan tentang penggunaan sepeda listrik mutlak dipatuhi oleh semua peserta.
"Ini demi kebaikan anak-anak kita semua, bukannya kita tidak sayang kepada mereka, tapi ini sebagai bentuk kasih sayang kita, dengan menjaga keselamatan mereka dalam berlalu lintas, untuk itu disini saya tegaskan bahwa tidak boleh membawa sepeda listrik ke madrasah dengan alasan apapun," tegasnya.
Hal yang senada diungkapkan oleh Kepala MTsN 2 Kota Palangka Raya Murjani pihaknya akan tegas dalam aturan penggunaan sepeda listrik ke madrasah dengan alasan apapun.
"Saat ini kita melakukan MoU dengan Satlantas Polresta Palangka Raya tentang Keselamatan Berlalu Lintas, karena penggunaan sepeda listrik tidak boleh di jalan protokol, sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas tentunya kita harus melarang penggunaan sepeda listrik ke madrasah, kami tegaskan kembali agar anak-anak jangan mengunakan sepeda listrik, walaupun dengan alasan apapun," ungkapnya.
(Anastas Khumaini/Foto Humas MTsN 2 Kota Palangka Raya)