
Lazis MTsN 2 Kota Palangka Raya Siap Menerima Zakat Fitrah
Menindak lanjuti Surat Pemberitahuan MTsN 2 Kota Palangka Raya Nomor : 202/Mts.15.5.2/PP.00.5/03/2023 Perihal Tentang Pembayaran Zakat Fitrah maka terhitung mulai Selasa (28/3/2023) peserta didik Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kota Palangka Raya wajib melaksanakan kegiatan pembayaran zakat fitrah di MTsN 2 Kota Palangka Raya.
Zakat fitrah merupakan rukun islam yang ke-3, sehingga wajib dilaksanakan oleh semua umat Islam. Pembayaran zakat fitrah ini bisa dibayarkan dengan uang tunai ataupun beras, karena beras adalah makanan pokok masyarakat Indonesia pada umumnya.
Ketua Lazis MTsN 2 Kota Palangka Raya Supiani mengatakan pihaknya siap menerima zakat fitrah, infaq dan sedekah serta akan menyalurkan kepada para mustahik khususnya warga MTsN 2 Kota Palangka Raya.
"Mulai selasa nanti kita sudah mulai menerima zakat fitrah, untuk itu kami menghimbau dan mewajibkan untuk peserta didik baik dari kelas 7,8 dan 9 agar membayar zakat fitrahnya di madrasah, silahkan datang ke Sekretariat LAZIS MTsN 2 Kota Palangka Raya,"ucapnya
Supiani menjelaskan untuk kadar pembayaran beras zakat fitrah Berdasarkan Surat Edaran Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3594/K.W.15.5/5-e/HK.03.1/03/2023 Perihal Ketentuan Zakat Fitrah dan Fidiyah.
"Untuk Kadar Zakat Fitrah adalah 3,5 liter atau setara dengan 2,8 Kilogram beras, sedangkan Kadar Fidiyah adalah 1 Mud atau setara dengan 7 ons beras,"jelasnya kepada Tim Humas MTsN 2 Kota Palangka Raya di ruang guru. Sabtu (25/3/2023).
(Anastas Khumaini/Foto/Humas MTsN 2 Kota Palangka Raya)